Ketua Pengadilan Negeri Depok Positif COVID-19, Sidang Dibatasi

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Sutiyono terkonfirmasi positif COVID-19 bersama panitera muda hukum. Akibat peristiwa ini, layanan pun dibuka hanya untuk keperluan mendesak.

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

“Iya (positif COVID-19), ketua pengadilan negeri dan panitera muda hukum,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq soal Kasus Kerumunan Megamendung

'Mainan' di Rutan KPK, Cabup Pekalongan Dilempar Tongkat dan Asal-usul COVID-19

Nanang mengatakan, pihaknya belum mengetahui awal mula penularan virus yang menjangkit ketua pengadilan negeri dan panitera hukum tersebut.

Terkait hal itu, selama tiga hari ke depan, layanan pengadilan dibuka hanya untuk keperluan yang dianggap mendesak, seperti permohonan banding dan kasasi.

Istri Terpapar COVID-19, Ridwan Kamil Nyatakan Siap Jalani Tes Kesehatan

Tak hanya itu, sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas.

“Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana pilkada. Itu tetap kami persidangkan karena waktunya cuma tujuh hari kerja, jadi harus cepat kami persidangkan. Nah, selebihnya dibatasi,” ujar Nanang.

Deddy dan Azka Corbuzier.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Saking tidak mau berpisah dari ayahnya, Azka Corbuzier ternyata pernah nekat sengaja terpapar COVID-19. Ia mencari tahu perihal virus yang menyebabkan pandemi itu.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025