Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing

Ilustrasi massa ormas FPI.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.

Komentar Media Asing usai Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia Jalur Kualifikasi

Baca juga: Refly Harun Kritik Pembubaran FPI: Bersikap Adil Tidak Mudah

Kabar ini langsung menjadi pembicaraan publik, termasuk menjadi bahan pemberitaan berbagai media asing. Salah satunya adalah media asal Amerika Serikat, The New York Times, dalam artikel berjudul 'Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence'.

Pemain Naturalisasi Makin Membludak, Timnas Indonesia Dikritik Media Asing

Dalam artikelnya, New York Times menyebut FPI telah dilarang oleh pemerintah Indonesia dan diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan. Keputusan itu dikeluarkan kurang dari dua bulan, setelah Rizieq Shihab kembali dari pengasingan di Arab Saudi.

Media Singapura, The Straits Times, juga memberitakan pembubaran FPI dalam artikel berjudul 'Indonesia bans hardline Islamic Defenders Front group'.

3 Media Asing Soroti Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, dari Kritik hingga Pujian

"Pemerintah Indonesia telah melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras yang terkenal melakukan penggerebekan di bar dan hotel selama bulan puasa Ramadan, dan di tempat-tempat hiburan," tulis artikel Straits Times.

Sementara itu Times of India juga memberitakan pelarangan FPI di Indonesia dengan judul artikel 'Indonesia bans militant group Islamic Defenders Front.'

"Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial namun berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam. Menteri Mahfud MD mengatakan FPI telah secara resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia," tulis Times of India.

Media Malaysia, The Star, juga menuliskan artikel mengenai pembubaran FPI. yang disebut memiliki catatan panjang kerap melakukan pengrusakan di tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan-kedutaan negara Barat.

"Kelompok yang menginginkan hukum Syariah Islam diterapkan pada 230 juta Muslim di Indonesia, telah memperoleh pengaruh signifikan dalam beberapa tahun terakhir melalui kegiatan kemanusiaan dan amal," tulis The Star.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya