Wakil Dekan Unpad Eks HTI Dicopot, Pakar: Ada Logika Nggak Nyambung

Ilustrasi Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

Sebelumnya, Unpad mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai wakil dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Diketahui, AAH pernah jadi pengurus HTI, ormas yang dilarang pemerintah.

Terungkap! Dokter PPDS Unpad Sudah Pelajari Lokasi Memperkosa Keluarga Pasien

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sebelumnya dilantik mengisi jabatan wakil dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi.

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Januari 2021 dikutip dari Antara.

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien

Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus HTI yang telah dibubarkan pemerintah pada 2017. "Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Seumur Hidup Terkait Kasus Pemerkosaan Keluarga Pasien

Pemerintah pada 8 Mei 2017 mengumumkan pembubaran HTI sebagai ormas. Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto menyampaikan sejumlah alasan mengapa HTI perlu dibubarkan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Baca Juga: Kontroversi Pembubaran HTI

Pauli The Will Power Test Buktikan Tes Klasik Masih Relevan

Buku ‘Pauli: The Will Power Test’ Buktikan Tes Klasik Masih Relevan

Buku “Pauli: The Will Power Test” karya Aswin Januarsjaf laris di hari pertama peluncuran. Talentlytica dorong asesmen talenta modern berbasis data dan minim bias.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025