MUI: Vaksin Sinovac Halal, Tidak Mengandung Babi dan Turunannya
- VIVA/Anwar Sadat
"Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin COVID-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," ujar Niam di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Komisi Fatwa MUI sebelumnya telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin COVID-19 dari sisi bahan.
Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen. Angka ini berada di atas standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen. (ase)
