Ternyata Ini Motif Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain

Pasangan suami istri memperkosa wanita di dalam rumahnya
Sumber :
  • Tribrata Sumbar

VIVA – Pasangan suami-istri, AF (36) dan YN (40) di Bukittinggi, Sumatera Barat, berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus perkosaan terhadap seorang wanita berinisial S (26). Korban merupakan teman bekerja pelaku (AF) di sebuah toko di kawasan Aur kuning.

Pemuda Sorong Perkosa Wanita di Pinggir Jalan, Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Sang istri, YN, mengaku terpaksa menuruti permintaan suaminya (AF) untuk membujuk korban agar mau datang ke rumahnya, dan memaksanya berhubungan badan dengan suaminya karena diancam akan diceraikan.

Sebelum peristiwa itu, AF diketahui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sejak tahun 2018. Namun semua dilakukan secara diam-diam, ketika kondisi rumah sedang kosong. Korban juga terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam foto syurnya akan disebar dan orang tuanya akan dibunuh.

Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan

Pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri, dan terjadi percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. AF kemudian mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut diceraikan, YN terpaksa menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban.

"Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Januari 2021.

Alissa Wahid Sentil Fadli Zon soal Pernyataan Perkosaan Massal 98: Gus Dur Bantu Korban ke Luar Negeri

Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 kedua pasutri itu ditahan.

Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara. (ase)

Terdakwa PW, korban perkosaan polisi di Rutan Polres Pacitan divonis bebas

Sempat Dituduh Mucikari hingga Diperkosa Polisi di Tahanan, Putri Akhirnya Divonis Bebas

Majelis hakim membebaskan terdakwa PW dari tuduhan kasus mucikari dan pencabulan anak dibawah umur. Disisi lain, ia korban perkosaan oknum polisi di tahanan

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025