50 Paket Diduga Tembakau Gorila Gagal Masuk Lapas Lowokwaru Malang

Paket diduga tembakau gorila.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.

VIVA – Sebanyak 50 paket diduga tembakau gorila disusupkan oleh para pengirim makanan untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Paket mencurigakan itu dibalut oleh lakban, dan makanan khas Malang yakni Mendol. 

Modus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Kepala Keamanan Lapas Klas I Lowokwaru Malang, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, paket itu dikirim secara drive thru sekira pukul 11.50 WIB. Paket ini gagal diselundupkan karena tertangkap x-ray. Petugas yang mendapati benda mencurigakan langsung menggeledah kiriman untuk warga binaan ini. 

Hasilnya, mereka menemukan tembakau yang dibalut dengan lakban dan Mendol. 50 paket diduga tembakau gorila ini dikirim untuk 3 narapidana yang ada di dalam Lapas. Masing-masing narapidana mendapat kiriman dengan jumlah yang berbeda.

Telkomsat Jamin Kerja Sama dengan Starlink Tak Ganggu Kedaulatan Nasional

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Begini Cara ESDM Cegah Pemadaman Listrik Bergilir

"Petugas kami menemukan barang titipan yang terlihat aneh. Barang ini, tadi dikemas dalam bentuk makanan tradisional (Mendol). Kita buka ternyata tembakau," kata I Wayan, Rabu, 27 Januari 2020. 

Bukan Bea Cukai, Ini Pihak yang Unboxing Mainan Megatron Milik YouTuber Medy

Ketiga bungkus makanan dengan total 50 paket diduga tembakau gorila ini masing-masing dikirim oleh nomor antrian 143 untuk narapidana AS sebanyak 11 paket. Nomor antran 150 untuk narapidana RW sebanyak 23 paket dan nomor antrian 157 untuk YDP sebanyak 16 paket. 

"Kami mencurigai tembakau ini. Karena kalau tembakau biasa kenapa harus disembunyikan. Tembakau boleh dikirim asal tidak melebihi ketentuan kami batasi. Sekarang temuan ini kita serahkan ke Polresta Malang Kota," ujar I Wayan. 

I Wayan mengungkapkan, latar belakang tiga warga binaan mereka semuanya tersangkut masalah narkotika. Ketiga warga binaan ini mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan baru menjalani selama 2 tahun. 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan bahwa akan menyelidiki temuan ini. Paket tembakau mencurigakan ini akan dibawa ke labolatorium untuk memastikan tembakau ini golongan narkotika atau bukan. Sementara untuk tiga pengirim masih berstatus saksi dan akan diselidiki lebih lanjut. 

"Untuk mengetahui barang ini narkoba atau bukan, kami masih menunggu hasil labfor (laboratorium forensik). Jika memang mengandung narkoba, nanti akan langsung kami proses. Pengirim juga akan kita periksa nanti akan diselidiki menunggu hasil labfor," tutur Anria Rosa.

Motor Beserta Paketnya Ikut Dimaling, Kurir Ini Harus Rela Gajinya Dipotong

Motor Beserta Paketnya Ikut Dimaling, Kurir Ini Harus Rela Gajinya Dipotong Untuk Ganti Kerugian

Peristiwa nahas menimpa seorang kurir Agung Hidayat yang harus merelakan motor beserta 50 paket kirimannya digasak maling saat ia sedang bertugas, Agung harus ganti rugi

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024