Pesta Kembang Api saat Imlek dan Cap Go Meh di Pontianak Dilarang

Ilustrasi Tahun Baru Imlek.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.

"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik COVID-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak, dia mengatakan, tidak hanya perayaan Cap Go Meh saja, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan, hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.

"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran COVID-19. Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemik COVID-19 ini.

"Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemik COVID-19 masih terjadi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo menyatakan, pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh. Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek.

Tradisi Renungan Suci Prabowo dan Era Jokowi, Beda Gaya tapi Sama Makna

"Karena apabila ada perayaan di masa pandemik ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi COVID-19," ucap dia.

Tradisi permainan barongsai dan naga yang setiap tahunnya dilaksanakan pada Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh, tahun ini juga ditiadakan. Demikian pula pesta kembang api yang biasanya dilakukan pada malam menyambut Imlek ditiadakan, hal ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi massa.

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

"Kemungkinan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, kemudian kita juga akan lakukan patroli skala besar untuk mengeliminir berbagai kejadian yang tidak diinginkan," katanya. (Ant)

Baca juga: China Iming-imingi Angpau untuk Warganya yang Tak Mudik saat Imlek

76 Anggota Paskibraka 2025 Dikukuhkan di Istana, Megawati Hadir
Ketua DPR RI, Puan Maharani

Heboh Gaji Anggota DPR Disebut Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Puan Merespons

Viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp 90 juta.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2025