PAN Nilai Tidak Tepat Memungut Pajak Pulsa dan Token Listrik

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno angkat bicara mengenai pengenaan pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik. Eddy menilai tidak tepat apabila pulsa dan juga token listrik itu dijadikan objek pajak.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Menurut dia, listrik dan pulsa ini banyak dipakai oleh masyarakat tak hanya kalangan atas melainkan juga masyarakat bawah. Menurut Eddy, masih ada yang lebih layak dijadikan objek pajak seperti perdagangan online yang dinilai saat ini banyak dikuasai perusahaan besar.

"Saya kira masih banyak aspek yang belum dipajak yah. Yang masih bisa dijadikan objek pajak seperti saat ini perdagangan yang sangat marak terjadi di media online. Banyak sekali komersialisasi seperti pembelian barang-barang online, perjalanan online dan lain lain yang dikuasai oleh perusahaan besar. Saya kira kalau memang itu bisa dioptimalisasi pajaknya ya itu tapi jangan yang memang menjadi kebutuhan masyarakat banyak," kata Eddy usai acara Rapat Konsolidasi DPP PAN dengan Fraksi PAN menanggapi isu aktual saat ini di ruang GBHN Gedung DPR, Senin, 1 Februari 2021.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Pada saat sekarang ini kata Eddy justru pulsa dan listrik sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab kondisi Pandemi mengharuskan masyarakat di rumah saja dan banyak menggunakan listrik maupun kuota, sehingga tidak tepat jika dinaikkan dalam kondosi seperti saat ini.

"Pulsa itu sekarang banyak sekali dimanfaatkan oleh orang yang betul-betul membutuhkan pulsa itu dan memang tidak ringan bagi mereka untuk membeli pulsa," ujar dia.

Beli Paket Data Pakai BRImo Bisa Dapat iPhone 15 Pro dan Tabungan Emas, Begini Caranya

Jika memang kebijakan itu berdampak dan menyulitkan masyarkat, PAN berharap agar dapat ditinjau kembali. Jangan sampai masyarakat yang dilanda pandemi diperberat bebannya.

"Jadi menurut saya itu bisa sebaiknya bisa dipertimbangkan kembali. Karena bagaimanapun juga ada sebagian kalangan masyarakat yang membutuhkan itu. Dan saya kira itulah yang penting," katanya.

Eddy menambahkan, PAN lebih setuju apabila online shop yang dipegang perusahaan besar yang dikenakan pajak. "Ya perdagangan oline. nah ini mungkin bisa dikaji lagi tetapi saat ini belum tepat menurut saya (memungut pajak) listrik sama pulsa," ujarnya lagi.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024