Jokowi Beberkan Insentif ke Perusahaan Media Selama COVID-19 

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Presiden Jokowi menyebut sejumlah keringanan bagi perusahaan media tetap berlanjut selama masa pandemi COVID-19. Sejumlah keringanan itu termasuk pembebasan biaya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Prabowo Ajak Jokowi Bukber di Istana, Ini Catatan Pertemuan Empat Mata Keduanya

Jokowi menyadari, selama masa pandemi COVID-19 telah mengakibatkan sejumlah aktivitas perusahaan berkurang, sehingga juga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

"Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

PSI jadi Wadah Politik yang Realistis Bagi Jokowi

Kata Jokowi, insentif itu pun berlaku bagi PPH badan. Dan selanjutnya pembebasan PPH impor, percepatan restitusi serta abonemen listrik.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," sambung Kepala Negara.

Kumpulkan Tokoh Politik di Bukber, Nasdem: Kita Butuh Kebersamaan Antar Elit Politik

Jokowi mengatakan, pemerintah juga mengalami beban fiskal yang sama dialami sektor swasta. Penurunan yang terjadi pada sektor swasta sudah pasti berpengaruh pada pendapatan negara. 

Jokowi pun berharap, media konvesional tetap bertahan meski arus informasi media sosial kini makin berkembang. Media massa, kata dia, telah banyak membantu masyarakat menyosialisasikan program pemerintah, terutama di masa COVID-19.

"Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet," tutur Jokowi.

Eks Menpora era SBY, Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Soal Laporan Jokowi Hari Ini

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025