6 Terdakwa Pemilik Sabu 38,9 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sidang kepemilikan Narkoba digelar virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 38,9 kilogram dengan hukuman masing-masing pidana mati. Sidang tersebut berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 10 Februari 2021.

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Keenam terdakwa adalah Martonis, Mufazzal, Ahmad Khusni Mubarok, Herman Diansyah, Fakhrurrazi dan Mulyadi Rusli. Mereka merupakan warga Aceh dan berperan sebagai kurir sabu jaringan internasional.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa tersebut, dengan pidana mati," sebut JPU, Novalita.

Terjerat Kasus Narkoba Sampai Empat Kali, Fariz RM Ungkap Isi Hati

Baca juga: Update COVID-19 DKI: Tingkat Kesembuhan Naik Jadi 90,5 Persen

Dalam amar tuntutan, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Polisi Ungkap Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ketika Ditangkap untuk Keempat Kali

Setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh 6 terdakwa tersebut.

Kasus ini, berawal penangkapan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional pada 27 Juni 2020. Keenam terdakwa ini, diringkus terpisah. Barang bukti diamankan sabu seberat 38.934 gram. dipasok dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Aceh dan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui Kota Medan.

Pelaku penyelundupan sabu 13 kg saat diamankan Polisi.(dok Polda Sumut)

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar pengiriman sabu-sabu dengan modus baru dan cukup unik

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025