6 Terdakwa Pemilik Sabu 38,9 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sidang kepemilikan Narkoba digelar virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 38,9 kilogram dengan hukuman masing-masing pidana mati. Sidang tersebut berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 10 Februari 2021.

Polisi Tangkap Residivis Saat Ungkap Peredaran Narkoba di Pelabuhan Riau, Sita 5 Kg Sabu

Keenam terdakwa adalah Martonis, Mufazzal, Ahmad Khusni Mubarok, Herman Diansyah, Fakhrurrazi dan Mulyadi Rusli. Mereka merupakan warga Aceh dan berperan sebagai kurir sabu jaringan internasional.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa tersebut, dengan pidana mati," sebut JPU, Novalita.

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

Baca juga: Update COVID-19 DKI: Tingkat Kesembuhan Naik Jadi 90,5 Persen

Dalam amar tuntutan, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Gagal Diselundupkan di Kepri Akan Diedarkan ke Asia Tenggara

Setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh 6 terdakwa tersebut.

Kasus ini, berawal penangkapan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional pada 27 Juni 2020. Keenam terdakwa ini, diringkus terpisah. Barang bukti diamankan sabu seberat 38.934 gram. dipasok dari Malaysia melalui jalur laut masuk ke Aceh dan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui Kota Medan.

Dua pelaku diamankan polisi saat pengungkapan sabu 9 kg.(dok Polda Sumut)

2 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia Disembunyikan di Kuburan di Tanjung Balai

Sebanyak 9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025