Penahanan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Diperpanjang

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Tsk ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021.

KPK Minta Menteri-Wamen Baru Segera Lapor Harta Kekayaannya di LHKPN

Tersangka perkara suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Pengakuan Mengejutkan Nadiem ke Hotman soal Kasus Google Cloud yang Diusut KPK

Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima uang senilai Rp8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

KPK menetapkan status tersangka dan menahan Abdul Rozaq pada Senin, 16 November 2020.
 

Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025