Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY

AHY Kunjungi KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Marzuki Alie dan kawan-kawan akhirnya mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pencabutan gugatan Nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

img_title Golkar Tangkap Ucapan AHY soal Kekuasaan Sinyal Maju Pilpres 2029

Slamet Hasan, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya mendapat mandat dari para penggugat untuk mencabut gugatan terhadap AHY. Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah sidang sempat diskors karena para kuasa hukum Marzuki Alie tidak mengantongi surat kuasa pada sidang perdana ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Baik terimakasih, Yang Mulia. Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih, Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini, pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan, Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa 23 Maret 2021.

img_title 2.961 Penerbangan Terganggu 3 Hari Erupsi Gunung Anak Krakatau, 341.000 Penumpang Terdampak

Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini bertanya kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" tanya Rosmina.

img_title MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

"Iya benar, Yang Mulai," jawab Slamet.

Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan batal digelar. Rosmina mengungkapkan, bahwa pencabutan gugatan ini menandakan bahwa perkara ini sudah dapat diselesaikan di luar persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan, sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ungkap Hakim Ketua.

Oleh sebab itu, Hakim Ketua meminta, agar kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat mendatang, 26 Maret 2021, para kuasa hukum diminta untuk penyerahan bukti surat kuasa asli, meliputi KTP dari para pengugat asli. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap AHY.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut