Jaksa Dakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Terima Suap Rp6,3 Miliar

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang di PN Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Akibat perbuatannya, Ajay didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK Duga Ada Pemberian Fasilitas dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Kedua, Ajay didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Ajay juga didakwa melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Mantan Bupati Lampung Tengah Akan Jadi Saksi Sidang Suap Penyidik KPK
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna ditahan KPK

Pernah Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ditahan Lagi

KPK menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna usai ditetapkan sebagai tersangka suap eks penyidik Robin Pattuju

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2022