Capaian Kekayaan IntelektuaI pada PDB, RI di Posisi 3 Dunia
- Istimewa
Dengan begitu, kata dia, masyarakat khususnya pelaku UMKM bisa dengan mudah mendaftarkan permohonan KI-nya tanpa perlu datang ke kantor DJKI.
“Layanannya sudah sepenuhnya online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” kata Freddy.
Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.
“Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. Dan untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 tahun pertama pascaregristrasi,” katanya.
