Ungkap Mafia Karantina, Polisi Tangkap 4 Orang Joki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang pelaku yang membantu proses lolosnya para WNA asal India untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa melalui proses kekarantinaan.

Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, China dan India

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan keempat mafia karantina yang berinisial ZR, AS, R dan M ini berlaku sebagai joki atas lolosnya tujuh WN India tanpa proses kekarantinaan COVID-19.

"Mereka ini joki, mereka pegang kartu PAS Bandara yang sah, dan ini asli. Mereka ini biasa disebut sebagai protokol bandara," katanya di Mapolres Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.

Fakta Unik Agama Kamala Harris Kandidat Capres AS: Ibu Hindu-Suami Yahudi 

Dalam prakteknya, mereka membantu para WN India mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi.

"WNA asal India itu sudah melewati proses pemeriksaan keimigrasian dan juga kesehatan. Mereka tidak mangkir dari pemeriksaan tersebut, namun berhasil mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi. Mereka mengikuti tahap pertama, tapi begitu tahap ke 2 dan ke tiga mereka meloloskan diri," ujarnya.

Food Vlogger Meksiko Dirawat di RS Usai Jajal Street Food India yang Viral

Baca juga: Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Bapak Anak Dibayar Rp6,5 Juta

Disebutkannya, terdapat celah saat mengantar WNA menuju bus di depan pintu kedatangan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk lolos dari karantina. Sehingga mereka tidak naik ke dalam bis yang telah ditentukan, namun langsung menuju ke rumah atau apartemen masing-masing.

"Mereka lolos saat menuju bis yang mengantar ke tempat karantina. Jadi mereka tidak naik bis tersebut tapi berbelok ke mobil yang sudah disediakan oleh tersangka," katanya.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina
UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Ambulans mengantar jenzah di Delhi. (Foto ilustrasi).

Terpopuler: 18 Orang Tewas Berdesakan di Stasiun New Delhi, Setwapres Tingkatkan Layanan 'Lapor Mas Wapres'

Berita tentang kakek Presiden Prabowo Subianto, Margono Djojohadikusumo diusulkan menjadi pahlawan nasional juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025