PPKM Mikro Diperpanjang hingga 17 Mei, Masyarakat Wajib Pakai Masker

Ilustrasi kawasan pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ketentuan ini sudah ketujuh kalinya diambil pemerintah dan akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang.

Luncurkan 5 Program Strategis, Pemerintah Siap Serap Jutaan Tenaga Kerja

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Airlangga juga menyebut penerapan PPKM mikro ini diperluas ke 5 provinsi. Sehingga secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil. 

Menkeu Purbaya Usul Bentuk Tim Akselerasi, Awasi Program Prabowo Biar Tak Macet

Lima provinsi baru itu ialah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," kata Airlangga.

Pemerintah Resmi Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Daftarnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bilang, meski secara aturan tidak ada pembeda, pemerintah pada PPKM jilid 7 ini memberi penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan. 

Menjelang libur hari raya Idul Fitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Tok! Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga 2029.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2025