14.906 Napi di Sumut Terima Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 14.906 narapidana menerima remisi Hari Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dari jumlah itu, di antaranya 60 warga binaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah.

Buset! Napi Lapas Perempuan Kerobokan Sembunyikan Sabu di Kemaluannya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan remisi lebaran tahaun 2021, berjumlah 14.906 Napi itu. Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 napi.

"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," kata Imam kepada wartawan di Medan, Jumat sore, 7 Mei 2021.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, Imam menjelaskan kriminal umum sebanyak 8.779 orang. Kemudian, merujuk Permen 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

"Napi berdasarkan peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang," jelas Imam.

Mobil Tahanan Prancis Disergap Kelompok Bersenjata, 2 Sipir Tewas-Napi Kabur

Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan perincian, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi wanita berjumlah 1.153 orang.

"Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, napi beragama islam berjumlah 28.198 orang," tutur Imam.

Ilustrasi napi di penjara.

Heboh! Kebijakan Baru Presiden El Salvador, Napi Harus Kerja untuk Dapat Makan

Diketahui, bahwa Presiden El Salvador ini telah meluncurkan inisiatif ‘Zero Leisure’ untuk menghapus waktu luang yang tidak produktif bagi para napi di dalam penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024