Camat di Kediri Disanksi Turun Pangkat karena Minta THR ke Desa-desa

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang disita dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D, karena terlibat dalam perkara penarikan uang dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR).

Camat Bogor Selatan Syok Transaksi Judi Online di Wilayahnya Capai Rp 349 Miliar

"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Hanindhito di Kediri, Sabtu, 15 Mei 2021.

Ia mengatakan, dalam rapat itu dibahas bobot nilai kesalahan. Si camat juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Camat Sukolilo Keberatan Wilayahnya Disebut Kampung Maling, Janda PNS di Puskesmas Otak Pembunuhan

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," katanya.

Bupati juga mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.

Tolak Disebut Kampung Maling, Koleksi Kendaraan Camat Sukolilo Pati Jadi Sorotan

Dia sudah menerima aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri.

Saat itu, ia mengingatkan kepada Camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauannya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp15 juta.

Sebelum memberikan keputusan itu, Bupati mengakui harus berkonsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan yang jelas mengenai sanksi.

Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melapor ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengajuan sanksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya