Saksi Sebut Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul Atas Perintah Juliari
- ANTARA FOTO
VIVA – Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyono tidak membantah fee pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 mengalir ke advokat Hotma Sitompul.
Fee dari vendor pengadaan bansos COVID-19 tersebut, dikumpulkan oleh mantan PPK, Matheus Joko Santoso.
Begitu terkuak saat Adi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Mei 2021.
Baca juga: Haedar Nashir Harap Masalah KPK Tidak Dipolitisasi
Adi menjelaskan, uang yang dikutip dari fee vendor untuk membayar jasa pengacara Hotma sebesar Rp3 miliar atas perintah Juliari.
Mulanya, diterangkan Adi, dirinya dipanggil Juliari ke ruangannya sekitar bulan Juli atau Agustus. Setibanya di ruangan, sambung Adi, sudah ada Hotma dan anak buahnya bernama Ikhsan.
"Intinya saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai 2, itu sudah ada Hotma Sitompul dan Ikhsan anak buahnya Hotma, saya diminta untuk menyiapkan uang," kata Adi.
Saat meminta disiapkan uang itu, ujar Adi, Juliari mengacungkan 3 jari. Adi saat itu mengira uang yang harus disediakannya senilai Rp300 juta. Tapi ternyata tiga jari yang dimaksud itu senilai Rp3 miliar.
"Mas tolong siapkan uang segini (Juliari menyodorkan tiga jari)," kata Adi menirukan pernyataan Juliari saat itu.
"Saya pikir Rp300 juta, ternyata Rp3 miliar," kata Adi menambahkan.
"Kok anda tahu Rp3 miliar?” tanya jaksa.
"Kan saya tanya pak," jawab Adi.
Lebih lanjut dikatakan Adi, uang Rp3 miliar itu untuk membayar jasa Hotma sebagai advokat kasus kekerasan anak.
“Untuk bayar (jasa pengacara) kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak, saya enggak tahu posisi kasusnya karena itu di Direktorat Rehabilitasi Sosial," jelas Adi.
"Kasusnya di sana (Direktorat Rehabilitasi Sosial) tapi minta uangnya ke saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Adi.
Atas perintah Juliari itu, Adi kemudian mengontak Matheus Joko Santoso. Untuk mengambil dan menyerahkan uang ke Hotma, Adi mengutus Erwin, salah satu penyedia di biro umum. Menurut Adi pemberian uang berlangsung dua tahap.
"(Uang diambil) dari Joko. Ambil uangnya bertahap, 2 kali, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar. Setelah ada perintah ini baru diambil," kata Adi.