KPK Sita Lahan Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.

Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Sita Tanah untuk Selamatkan Petani

"Selasa (1 Juni 2021) tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jl. Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 4 Juni 2021.

Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus ini. Kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan perkara suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Libur Lebaran Tanpa Macet di Jungleland Sentul, Banyak Keseruan dan Wahana Baru

Ali lebih jauh mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Main Wahana Sepuasnya di Jungleland Sentul, Mulai dari Rp50 Ribuan Aja!

Teranyar, KPK memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada April lalu. Diketahui, PT Adrasentra Propertindo  merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.

Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans.
 

Hutama Karya dalam pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).(istimewa/VIVA)

KPK Sita 14 Tanah terkait Kasus Korupsi Lahan Tanah Tol Trans Sumatera, Totalnya Rp18 M

KPK Sita 14 Tanah terkait Kasus Korupsi Lahan Tanah pada proyek Jalan Tol Trans Sumatera

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2025