La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold
- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan ada empat implikasi dampak dari presidential threshold yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head," kata La Nyalla Mattalitti dalam siaran pers saat pada FGD dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (5/6).
Presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di pilpres, di mana pasangan harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Keadaan tersebut, kata Ketua DPD RI, dapat mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasangan calon, tetapi tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon," kata La Nyalla Mattalitti.
Dampak dengan hanya ada dua pasangan calon dalam pilpres, kata dia, adalah bisa menyebabkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput.
"Kondisi itu masih dirasakan hingga detik ini, meski sudah ada rekonsiliasi. Tentu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini," katanya.
Menurut dia, implikasi kedua dari presidential threshold adalah menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju di pilpres, tanpa naungan partai politik.
"Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik," kata LaNyalla.
Kemudian implikasi ketiga adalah bagaimana presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat, sebab dikatakan LaNyalla, pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih.