Jemaat GKI Yasmin Menolak Gereja Direlokasi Bima Arya

Jemaat GKI Yasmin Bogor Gelar Kebaktian di Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Kisruh pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Kota Bogor yang sebelumnya diklaim Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah selesai, kini muncul tanda tanya. Beredar surat dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

Jumlah Korban Tewas Penembakan di Gereja Michigan Jadi 5 Orang, Termasuk Pelaku

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kekecewaan atas keputusan Wali Kota Bogor yang mengalihkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi melalui tahah hibah dari Pemkot Bogor di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Badan Pengurus menuntut penyelesaian kasus GKI Yasmin merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keabsahan IMB gereja GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor.

Detik-detik Pria Tembaki Ratusan Jemaat Beribadah di Gereja Michigan, 2 Orang Tewas-8 Luka

Berikut surat Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya:

Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor

Dongkrak Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP, BTN Sediakan Tabungan Khusus hingga Permudah Pembiayaan Properti

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai entitas korban diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi.

Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan lahan tanah manapun lainnya.

Kami berharap agar bapak wali kota dapat menjalankan azas pemerintah yang baik di Kotamadya Bogor, yang memastikan tegaknya hukum dan Konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.

Surat tersebut ditandatangani Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya