Apa Perbedaan MPLS dengan MOS? Berikut Perbedaannya

Ilustrasi masa orientasi siswa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Memasuki tahun ajaran baru, siswa baru di sekolah akan menjalani pengenalan lingkungan sekolah lewat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS yang telah dilaksanakan sejak Senin, (12/7) kemarin.

DPR Kritik Pelibatan TNI-Polri Saat MPLS: Jangan Dikit-dikit Tentara, Dikit-dikit Polisi

MPLS merupakan suatu kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Ketentuan kegiatan MPLS telah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016.

Salah satu pertimbangan adanya MPLS berdasarkan Permendikbud karena pelaksanaan Masa Orientasi Siswa Baru atau MOS yang pernah dilakukan sebelum MPLS ini karena menimbulkan perploncoan kepada calon siswa baru.  Pertimbangan ini membuat kegiatan MOS dicabut dari kegiatan pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru dan diganti dengan MPLS.

Ditengah Rintik Hujan, Wamen Dikdasmen Fajar Beri Semangat Murid Baru SMPN di Ambon

Pengenalan lingkungan sekolah zaman dahulu sering terjadi perploncoan akibat peraturan senior yang tidak ditaati calon siswa-siswi baru. Selama beberapa hari para peserta didik baru menjalani masa orientasi siswa (MOS) dengan mengenakan atribut yang unik dan nyleneh.

Ketentuan MPLS ajaran tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. Sesuai dengan peraturan tersebut, kegiatan MPLS dilaksanakan paling lama 3 hari pada awal minggu pertama masuk tahun ajaran baru. Lalu apa perbedaan MPLS dengan MOS?

Belum Diworo-woro ke DPRD Jabar, Ono Surono Minta MPLS Libatkan TNI-Polri Diawasi

Inilah 5 perbedaan antara MOS dan MPLS berdasarkan Permendikbud: 

  1. Penyelenggara dilakukan oleh Guru

Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Tujuannya agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang perundungan terhadap siswa-siswi baru. Berbeda dengan kegiatan MOS yang diselenggarakan atau panitianya merupakan siswa senior atau alumni.

Setiap sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi kegiatan MPLS. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan mampu memutus budaya 'senioritas' dimana perundungan atau pembulian cenderung terjadi antara senior dan junior. 

  1. Seragam dan atribut resmi sekolah

Saat MOS calon siswa baru kerap dipaksa menggunakan atribut yang bermacam-macam. Atribut ini seringkali bukan saja sulit dicari namun juga terlihat merendahkan siswa-siswi saat digunakan. Misal, menggunakan tas dari karung tepung terigu, untuk Wanita rambut dikucir dengan mengenakan pita 5 warna dan lainnya. Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya