KPK Banding Putusan Rohadi

Rohadi dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hasil keseluruhan penerimaan uang itu, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp 13,01 miliar.

img_title Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp 7,714 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.

img_title Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan

Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.

Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa USD 461.800, SGD 1.539.720, dan SAR 7.550 yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp 19.408.465.000.

img_title Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait gratifikasi, Rohadi melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut