Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi. Suami Airin Rachmi Diany itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Hukuman Wawan disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga harus bayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp58.025.103.858 subsider tiga  tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Ketua majelis persidangan ini yakni Suhadi, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang divonis selama 7 tahun penjara.

Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman pengembalian uang karena ia juga terbukti melakukan pencucian uang.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dari jeratan pidana pencucian uang.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025