Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Dedi Mulyadi Usul UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional

"Level kita masih 4 di Inmendagri itu—ditegaskan di sana," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Rabu, 21 Juli 2021, mengenai pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat.

Ema mengatakan bahwa wilayah Kota Bandung masih berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan virus corona. "Level 3 juga zona merah itu, cuma level kritisnya kita lebih tinggi, jadi Level 4," katanya.

Pipa Gas di Subang Meledak, Pertamina Buka Suara

Menurut dia, PPKM Level 4 mencakup relaksasi pembatasan kegiatan di sektor ekonomi. Ia mencontohkan, kegiatan pasar di tradisional dibolehkan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, demikian pula pedagang kaki lima.

"Tapi prinsipnya, mau di dalam atau di luar, dine in (makan di tempat) itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, tetap take away (dibungkus untuk dibawa pulang)," kata Ema.

Pemprov Bantah Jutaan Data Pribadi Warga Jabar Bocor

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, ketentuan PPKM Level 4 juga mencakup penggiatan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19 serta pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas pekerja di sektor usaha esensial dan non-esensial. (ant)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Jabar Tertinggi Pemain Judol Dapat Bansos, Dedi Mulyadi Minta Disetop: Itu Kejahatan

Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi yang teridentifikasi penerima bansos bermain judol selama semester pertama 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025