Sempat Buron, Akhirnya Kejaksaan Tangkap Mantan Ketua PDIP Paluta

Syafruddin Harahap (kiri) saat diamankan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya berhasil menangkap mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Paluta, Syafaruddin Harahap, usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu sore, 28 Juli 2021.

Buron 2 Tahun Lebih, Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap karena Hamili Gadis ABG

"Kita amankan pada pukul 15.30 WIB di halaman PN Padang Sidempuan dengan terpidana atas nama Syafruddin Harahap," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan, Rabu malam, 28 Juli 2021.

Syafaruddin sebelumnya, sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah, ia dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. 

Polisi: Tahanan Kabur Usai Vonis di Jambi Ternyata Residivis dan Pernah Kabur dari Lapas

Baca Juga: Analisa Arcandra Soal Tesla Pilih Nikel dari Australia Ketimbang RI

Untuk menghindari dari buruan pihak Kejaksaan, Sumanggar mengungkapkan Syafruddin kerap berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya. 

Siasat Tersangka Korupsi Dana PNPM Tabanan Agar Tak Tertangkap, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat

Hal ini, membuat pelaksanaan eksekusi mengalami kesulitan untuk menangkap Syafruddin.

"Terpidana Syafaruddin selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim intelijen Kejari Paluta mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi (penangkapan) yang bersangkutan," tutur Sumanggar. 

Setelah diamankan, Syafruddin menjalani pemeriksaan kesehatan dan PCR Swab. Hasilnya, negatif COVID-19. Selanjutnya, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Tua, Paluta. 

"Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin berjalan dengan aman dan lancar," jelas Sumanggar. 

Sebelumnya, Syafaruddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan pada 6 Maret 2019. 

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah seluas 2.500 hektare.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Cerita Aipda Deni Tangkap Buronan Depan Istri dan Anak Dalam Perjalanan Mau Rayakan Ultah

Viral di media sosial, aksi heroik polisi menangkap buronan. Sang polisi tidak dalam tugas penangkapan, tetapi saat itu dia sedang dalam perjalanan liburan sama keluarga.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024