Akhirnya, Jaksa Jebloskan Pinangki ke Lapas Tangerang

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi suap dari pengusaha Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten untuk menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun dan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp958,38 M

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 14 Juni 2021 terhadap Pinangki.

“Jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Riono melalui keterangannya pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Coir Net Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Rambah Pasar Internasional, Diekspor ke Korsel dan Jepang

Dalam amar putusannya, kata dia, Pinangki dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair. Sehingga, majelis membebaskan Pinangki dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga- Primair,” ujarnya.

Namun, Riono mengatakan Pinangki dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ujarnya.

Nikita Mirzani Ngotot Punya Rekaman Suap, Begini Respons Pihak Reza Gladys

Baca juga: Kajari Jakpus: Pinangki di Rutan, Tak Perlu Dicari Lagi Keberadaannya

Ilustrasi jenis sabu.

Bareskrim Gerebek 30 Kg Sabu Siap Masuk Kampung Bahari, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang!

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025