Dituntut 11 Tahun, Juliari Tetap Bantah Terima Suap Bansos

Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Kasus suap Bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara belum berakhir. Tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terdakwa dinilai banyak pihak belum memenuhi keadilan.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Malah belakangan, KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menyebut pihaknya membuka peluang penyelidikan baru terkait kasus tersebut.

Merespons itu, Pengacara Juliari, Maqdir Ismail menjelaskan soal duduk perkara yang menjerat kliennya. Dia menegaskan, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 ini memang murni kasus suap. 

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Baca Juga: Tol Trans Jawa Hampir 1.000 Km, Ternyata Ini Titik 0 Kilometernya

Tetapi kata Maqdir, selama proses persidangan tak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari Batubara menerima uang fee dari pengadaan bansos.

Jadwal dan Besaran Dana Bansos PKH Tahap 1 Maret 2025

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir kepada awak media, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Maqdir lebih jauh mengutarakan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka.

Begitu juga halnya dengan penolakan oleh Penuntut Umum atas keterangan Juliari.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menympaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," kata Maqdir.

Maqdir meyakini, mereka tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka, jika terbukti mereka berbohong.

Ia memandang, kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santos ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Karena keduanya mempunyai kepentingan berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya