Disebut Melanggar HAM Terkait TWK, KPK Akan Patuhi Hukum

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain, melanggar HAM.

Eks Penyidik Bilang TWK Era Firli Bahuri Gagalkan Penangkapan Harun Masiku, KPK Merespons

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan, lembaga antirasuah akan mematuhi hukum yang berlaku.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili dikonfirmasi awak media, Rabu, 18 Agustus 2021.

Bos Penyidik KPK Senang Dilaporkan Hasto ke Dewas dan Komnas HAM

Lili lebih jauh mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap terkait temuan Komnas HAM. Pasalnya, Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke komisi antikorupsi.

KPK berjanji akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, terkait TWK KPK sedang digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Pimpinan KPK soal Anak Buah Hasto PDIP Laporkan Penyidik ke Komnas HAM

Lembaga antikorupsi belum mengetahui kekuatan hukum dari temuan Komnas HAM. Karena itu, dia berharap publik sabar mengikuti semua proses yang berjalan.
 

Ilustrasi-Aksi protes terhadap pelanggaran HAM di Indonesia

Komnas HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komnas HAM RI menyebutkan telah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2024