PD: Mengubah UUD Saat Pandemi Sungguh Tidak Bijaksana

Ketum Partai Demokrat AHY bersama sejumlah pengurus partai
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Partai Demokrat (PD) turut menyoroti ramainya rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN. Rencana mengubah UUD 1945 tidak tepat dilakukan saat kondisi masih pandemi COVID-19.

Bangkit dari Pandemi, Azlina Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan Lewat Usaha Warung Makan

"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi COVID-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dia mengatakan, mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas. Sementara, imbas pandemi membatasi itu semua. Ia bilang, lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

"UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh. Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," ujarnya

Pun, ia menekankan, hal lain yang jadi pandangan Demokrat yakni rencana untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN. Kata dia, hampir semua fraksi di MPR sepakat untuk hidupkan kembali PPHN. Meski perlu dicatat, menurutnya saat ini sebenarnya Indonesia sudah punya PPHN yakni berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan sejenisnya.

Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Bersama Suami, Begini Kisahnya

"Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk kelola negara. Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dengan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD," ujarnya.

Herzaky menambahkan, ada resiko besar jika Indonesia mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN. Salah satunya beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Dengan kondisi itu, dikhawatirkan akan menerobos ke mana-mana.

"Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," tuturnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya