Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum
VIVA – Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti diri mereka sendiri dan namos yang berarti hukum atau aturan.
Jadi, otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Hal ini dimaksudnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi daerah merupakan hak daerah otonomi untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut penjelasan otonomi daerah secara lengkap yang dilansir dari repository.uin-suska.ac.id.
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerahnya sendiri, di mana hak ini diperoleh dari pemerintah pusat.
Kansil
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah guna mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Widjaja
Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik.
Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik dan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Otonomi Daerah
- Terdapat sebuah keadilan secara nasional
- Bisa meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat
- Distribusi regional yang merata dan adil
- Bisa mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi
- Menjaga hubungan supaya tetap harmonis antara pemerintah pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integrasi Republik Indonesia.
- Bisa mendorong pemberdayaan masyarakat
- Bisa menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, dan mengembangkan fungsi dari pihak DPRD
Asas Otonomi Daerah
Pada dasarnya asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah ada tiga, yaitu:
- Asas desentralisasi yang bermakna penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengurus urusannya sendiri berdasarkan asas otonom.
- Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur dan bupati atau wali kota yang menjadi representasinya di daerah.
- Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom guna melaksanakan Sebagian urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi kepada kabupaten atau kota untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah provinsi.