Taruna PIP Tewas, Semula Disebut Kecelakaan tapi Ternyata Dianiaya

Lima taruna PIP Semarang tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna junior saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat.
Sumber :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

VIVA – Polisi menetapkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Jumat, 10 September 2021, mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.

"Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katanya.

Ia menjelaskan, laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi.

Beberapa kejanggalan itu, kata dia, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan antara korban dan pelaku ternyata menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.

Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Mobil Pengangkut Uang Adu Banteng di Tasikmalaya, Satu Tewas 6 Luka-luka

Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.

Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan itu, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Irjen Agus Beberkan Faktor Penyebab Kecelakaan, Bukan Hanya Tugas Polisi untuk Mengurangi

Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang. Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu.

Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol JORR, Truk Gas Nyangkut di Belakang Tronton, 1 Orang Tewas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (ant)

Plt Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (tengah)

Jasa Raharja Ungkap 3 Jurus Turunkan Angka Kecelakaan Truk dan Bus

Jasa Raharja menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan keselamatan transportasi publik.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025