Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Kasus TPPU

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Namun, Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Napoleon. Hanya saja, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

“Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025