Pekan Depan, Polisi Umumkan Tersangka Penganiayaan M Kece

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi akan segera mengumumkan tersangka penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangkanya. 

Pria Idap Skizofrenia Bunuh Wanita di Jakbar Dapat Ampunan Prabowo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi rencananya gelar perkara penentuan tersangka itu akan dilakukan pekan depan.

"Insha Allah Minggu depan," kata Andi kepada wartawan, Sabtu 25 September 2021.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Andi menyampaikan pihaknya telah melangsungkan pra-rekonstruksi atau pra-reka ulang adegan detik-detik M Kece dianiaya hingga dilumuri kotoran manusia. Hal ini dilakukan Jumat malam, 24 September 2021. 

Enam calon tersangka dalam kasus ini dilibatkan namun M Kece tidak. Namun, ia belum dirinci siapa enam calon tersangka yang dimaksud itu.

Menteri Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan jika Diperlukan

"Sudah dilaksanakan tadi malam (pra-rekonstruksi)," katanya.

Dalam perkara ini, Bareskrim awalnya menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021. Laporan itu atas dugaan penganiayaan. Korban melaporkan Irjen Napoleon sebagai terduga pelaku.

Selanjutnya perkara penganiayaan terhadap Kece ini ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Pun, perkara ini sudah tahap penyidikan. 

Kece yang ditahan di Rutan Bareskrim merupakan tersangka kasus penodaan agama karena melecehkan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Napoleon dalam surat terbukanya mengaku menganiaya Kece karena tak terima dengan kelakuan yang bersangkutan menghina Agama Islam.

Adapun status Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim karena terjerat kasus red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune

Tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025