Nakhoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021, sebagai tersangka.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, 28 September, mengatakan, nakhoda berinisial SA (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Sebanyak 12 orang, termasuk 5 penumpang, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021. Dua orang penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas itu.

Saat kejadian, kapal sedang mengangkut 7 penumpang, 1 sepeda motor, dan 2 truk pengangkut pasir. (ant)

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025