Kemenkes: PCR Rp300 Ribu Bisa Dilakukan

Tes antigen dan PCR ke warga. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Presiden Joko Widodo ingin harga tes PCR kembali diturunkan menjadi Rp300 ribu. Merespons itu, Kementerian Kesehatan mengklaim permintaan Jokowi bisa dilakukan.

"Bapak Presiden tentu sudah menghitung dan mendapatkan informasi tentang berapa harga reagen berapa harga pemeriksaan dan berapa kapasitas yang bisa kita lakukan untuk melakukan pemeriksaan PCR," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwomo di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jokowi Sudah Menghitung

Dante menerangkan Jokowi sudah menghitung harga modal dalam menentukan angka Rp300 ribu untuk sekali tes PCR. Harga itu diyakini sudah memberikan keuntungan bagi perusahaan penyedia bahan baku PCR.

"Kita sudah melakukan persiapan antara lain melakukan pemodalan untuk menyederhanakan harga reagen yang masuk itu yang paling penting. Karena itu adalah komponen terbesar dari seluruh pembiayaan dalam tes PCR," kata Dante.

Baca juga: Jokowi Minta Tarif PCR Paling Mahal Rp300 Ribu berlaku 3 Kali 24 Jam

Ilustrasi anak jalani tes swab PCR.

Photo :
  • Fajar Sodiq/VIVA.
Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Cegah Gelombang Ketiga

Dante juga menyebut penurunan harga tes PCR penting saat ini. Tes tersebut dibutuhkan untuk mencegah adanya gelombang COVID-19 ketiga.

DPR Minta Pernyataan Rektor UGM Dijadikan Rujukan Utama soal Polemik Ijazah Jokowi

"Karena data yang paling penting untuk melakukan identifikasi COVID-19 untuk mencegah terjadinya gelombang-gelombang berikutnya adalah melakukan testing yang tepat," kata Dante.

Kementerian Kesehatan segera menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi. Kemenkes berharap penurunan harga PCR rampung dengan cepat.

Survei: Publik Yakin Abolisi-Amnesti Tak Guncang Hubungan Prabowo dan Jokowi
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Pakar Hukum Pidana: Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Nadiem, Ini Penjelasan Hukumnya

Dosen Hukum Pidana UI sebut Jokowi bisa ikut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Nadiem Makarim. Ini penjelasan hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025