KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. 

Deklarasikan Diri Maju Pilbup Bandung Barat, Jeje Govinda Diserang Netizen

Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan siap pengadaan barang dan jasa di HSU pada 2021 sampai 2022.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 27 Oktober 2021.

Sudaryono Optimis Calon Kepala Daerah yang Direkom Gerindra di Jateng Menangi Pilkada

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Ali lebih jauh mengatakan permintaan pencegahan itu dilakukan KPK sejak 7 Oktober 2021. Abdul tidak akan bisa ke luar negeri sampai enam bulan ke depan.

Intip Mobil Mewah Bupati yang Bisa Dipakai Warga Buat Nikahan

Lembaga Antikorupsi perlu Abdul tetap di Indonesia untuk penyidikan. Abdul diharap tidak mencari celah untuk menerobos ke luar negeri setelah dicegah KPK.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan," kata Ali.

Pada kasus ini KPK menjerat tiga tersangka. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Bohong

Terry Putri

Tinggal di Luar Negeri, 10 Artis Ini Alih Profesi dan Kerja Keras Banting Tulang

Beberapa selebritas Indonesia telah memutuskan untuk meninggalkan gemerlapnya dunia hiburan Tanah Air dan memilih menetap di luar negeri serta beralih profesi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2024