MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan judicial riview terhadap UU ITE yang diajukan diantaranya oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Yakni menyangkut pemblokiran internet yang sempat dilakukan pemerintah di Papua.

AHY Dorong Pemerintah dan DPR Duduk Bareng Bahas Tuntutan 17+8

Dengan putusan penolakan tersebut, maka keputusan pemerintah memblokir internet beberapa saat di Papua, dianggap sah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam amar putusannya di laman youtube, Rabu 27 Oktober 2021.

Penampakan Pratu TB Prajurit TNI Penembak Warga hingga Tewas di Jayapura

MK juga menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidak pastian hukum  dan persamaan hak, serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 tahun 2016.

"Sehingga dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,".

Anindya Bakrie Ungkap Gerak Cepat Kadin Bantu Tenangkan Situasi di 38 Provinsi

Meski menolak gugatan tersebut, ada dua hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion. Yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo.

Anindya Bakrie

Aksi Demo Mereda, Kadin Siap Bantu Pemerintah Kembalikan Kepercayaan Investor

Anindya Bakrie memastikan Kadin Indonesia siap membantu pemerintah mengembalikan rasa percaya investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025