Kejagung Sita Tanah Tersangka Kasus Asabri di Ambon
- ANTARA
Dilakukan Penaksiran
Leonard mengatakan terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Gedung ASABRI
- vivanews/Andry
Sebelumnya, Kejagung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Beberapa terdakwa kasus PT Asabri dalam proses jalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim penyidik Kejagung juga menyita sebagian aset terdakwa. Tapi, masih belum bisa menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut.
