Kasasi Ditolak MA, Polri Masih Tunggu Ini Pecat Irjen Napoleon

Irjen Napoleon di dalam penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Napoleon atas kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

“Belum (dipecat). Sidangnya masih menunggu putusan inkracht dari pengadilan dulu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 November 2021.

Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan segera menggelar sidang disiplin dan kode etik terhadap Irjen Napoleon apabila sudah menerima salinan putusan dari MA.

Bikin Bangga Indonesia, Briptu Putri Aisah Lidel Raih Peringkat Pertama di Akpol Turki

“Kita masih menunggu hasil inkracht. Polri itu dalam hal ini Divisi Propam. Maksudnya sudah menerima atau belum, yang nerima Propam. Kalau mereka mau sidang, kita sampaikan,” ujarnya.

Disamping itu, Ramadhan mengatakan Napoleon saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim dan statusnya bukan tahanan kepolisian. Hanya saja, yang bersangkutan tetap ditempatkan disitu.

Penelitian Pola Jatlatsuh Demi Mencetak Lulusan Akpol Berintegritas dan Profesional

“Kita kan kalau dititipkan, statusnya dia dititipkan bukan tahanan penyidik. Dia statusnya sudah diserahkan, masih proses kasasi. Nanti hasil putusan itu baru dilakukan sidang,” jelas dia.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Berkas Irjen Napoleon Aniaya M Kece Dilimpahkan ke Kejaksaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya