Alasan Bareskrim Hentikan Kasus Sadikin Aksa
- VIVA/Purna Karyanto
Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.Â
Tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu. Menurut dia, penyidik menemukan fakta dalam proses penyelidikan bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Tetapi, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.Â
"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut Bosowa Corporindo," katanya. Pada 27 Juli, SA juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Utama Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
