MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi.

Perintah Panglima Jenderal Agus: Prajurit Beri Tatapan Tajam ke Prabowo saat HUT ke-80 TNI

Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (Ant/ANTARA)

Kronologi Mengerikan Pria Jatuh dari Apartemen Northland Ancol hingga Hantam Mobil

Baca juga: Kasasi Ditolak, Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Terbongkar! Sumber Api Kebakaran Hunian Pekerja IKN Ternyata Berawal dari...
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Kepala BGN Dadan Hindayana (kanan)

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik

Saat ini pemerintah sudah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kelemahan dalam implementasi program tersebut.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025