Cara Risma Cegah Korupsi di Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan cara dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Risma mengaku sudah menyusun strategi pencegahan korupsi.

"Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Risma di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. 

Dalam acara executive briefing Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) oleh KPK bersama jajaran Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial, Mensos membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma

Photo :

Risma berharap KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.

“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” tuturnya. 

Lebih lanjut, kata dia, Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu langkah penting adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan yang tertanggal 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial. 

Tim Hukum Anies-Cak Imin Ajukan Mensos dan Menkeu Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Permensos No. 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi.

Kemudian juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Sosial; dan untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.

Bahlil: Risma Bikin Panggung Sendiri Aja Bagi-bagi Bansos, Tugas Dia Kok

Risma juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial. Yang pertama, dengan melakukan perbaikan sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.

Bela Jokowi soal Bagi-bagi Bansos, Bahlil: Saya Gak Yakin Mensos Risma Gak Dilibatkan

Untuk pengawasan penyaluran bansos Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos.

Kedua, Mensos berkoordinasi dengan Pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA. 

“Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” katanya.

Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id. “Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya