7 Aturan Terbaru PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Petugas melakukan penyekatan terhadap pemudik yang pakai mobil.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

5. Mal Buka Kapasitas 50 Persen 

Sensasi Liburan Akhir Tahun di Jembatan Kayu Penghubung Desa Panglipuran dan Hutan Bambu

Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung mal tidak melebihi 50 persen.
 
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Puan Minta Pemerintah Sat-set Tekan Harga Bahan Pokok yang Terus Meroket

6. Aturan Masuk Tempat Wisata 

Pengaturan pembatasan juga diberlakukan untuk tempat wisata seperti meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

10 Tempat Wisata Hits Semarang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7.Pemprov DKI Pertimbangkan Terapkan SIKM saat Akhir Tahun

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akhir tahun atau ketika penerapan PPKM level tiga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Menurut dia, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022..

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ucap Riza. Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya