ICW Tunggu Langkah Konkrit Jokowi Undangkan RUU Perampasan Aset
Senin, 20 Desember 2021 - 12:57 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
“Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara. Ketiga, RUU Perampasan Aset menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini. Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara,” imbuhnya.

Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Ranah Hukum, Boni: Itu Terobosan yang Bagus
Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Ranah Hukum, Pengamat bilang Demokrasi Harus Ikut Aturan Main
VIVA.co.id
24 April 2025