Polri Periksa 52 Saksi Terkait Kasus Habib Bahar Smith

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA, dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.

Kakorlantas Kumpul Bareng Komunitas Ojol, Ingatkan Keselamatan di Jalan

“Keseluruhan total 52 orang saksi, yakni 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 4 Desember 2022.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 12 item. Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka terhadap Habib Bahar berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Unjuk Rasa

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

“Penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, BS dan TR ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

BIN Buka-bukaan soal Situasi Terkini Pasca Demo Anarkis

Bahar bin Smith dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana yang dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol

Memelas Usai Didemosi 7 Tahun, Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Buat Tercengang

Pernyataan lengkap Bripka Rohmat, anggota Brimob yang mengendarai rantis maut yang melindas ojol Affan Kurniawan, usai dijatuhi sanksi etik 7 tahun demosi.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025