Kasus Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi

Cuitan Ferdinand Hutaheaen.
Sumber :
  • Tangkapan layar Twitter

VIVA - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, pada Kamis, 6 Januari 2022. Ferdinand dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama karena cuitannya ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

Terpopuler: Respon Tak Terduga Razman Dilaporkan, AKBP Deni Kurniawan Dipecat Suka Sesama Jenis

Ferdinand Hutahaean

Photo :
  • tvOne

“Hari ini rencananya ada 3 sampai 5 orang saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Polisi Belum Bisa Merinci

Namun, Dedi belum bisa merinci dari pihak mana saja saksi yang akan dimintai keterangannya terkait kasus dengan terlapor Ferdinand Hutahaean itu. Menurut dia, nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

"Rinciannya nanti diinfokan," ujarnya.

Jadi Perbincangan

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya