Gibran: Nek Aku Salah Cekelen

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang telah melaporkan dia dan adiknya Kaesang Pangarep kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Sewenang-wenang

Saat ditanya oleh wartawan tentang kemungkinan dia melaporkan balik Ubedilah Badrun, di Balai Kota Solo, Selasa, 11 Januari 2022, Gibran malah bertanya, “Lha, ngopo (untuk apa) melaporkan balik.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada prinsipnya, katanya, dia akan bersikap kooperatif dengan aparat atas laporan itu, meski apa pun yang dituduhkan tetap harusi diproses hukum dan dibuktikan. "Nek (kalau) aku salah, cekelen (silakan tangkap). Penak tho (mudah, 'kan?).”

img_title Kasus Korupsi di PTN Bikin Negara Rugi Rp115 Miliar, DPR Sebut Mendiktisaintek Kecolongan

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ia meminta agar laporan itu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ia dan Kaesang memang terlibat seperti tudingan yang dialamatkan si pelapor yang juga mantan aktivis 1998. "Nek salah, ya, detik ini ditangkap wae ora popo (tidak apa-apa).”

Dua putra Presiden Jokowi dilaporkan kepada KPK oleh dosen UNJ. Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah itu terkait tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img_title Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: Jangan Jadi Alat Abuse of Power

Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.

Photo :
  • Istagram @ubedilahbadrun.official

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Kasus itu bermula dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pada tahun 2019, ketika kasus berjalan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar (kedua kanan)

Korporasi Jadi Tersangka Kasus Ekspor Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kejagung menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor dan penjualan bubur kertas atau pulp sepanjang 2008 hingga 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut