Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Depok

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah yang korbannya merupakan purnawirawan Jenderal TNI, yakni Mayjen (Purn) TNI AD Emack Syadzily pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Namun, Andi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka. Yang pasti, kata dia, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al-Ardisoma telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah pada Senin, 10 Januari 2022. Selain itu, tersangka Hanafi dan Burhanuddin juga telah dilakukan pemeriksaan pada jadwal yang berbeda.

Tersangka Hanafi menjalani pemeriksaan pekan lalu pada 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka Burhanuddin pada 3 Januari 2022, tapi tidak hadir karena alasan sakit.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses aerta diterima Pemkot Depok,” ucapnya.

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Baca juga: Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah, Korban Pensiunan TNI

AHY Akui Temui secara Khusus Prabowo, Bicara soal Mafia Tanah dan Ucap Selamat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

Komisi II DPR Minta Menteri AHY Cepat Selesaikan Kasus Mafia Tanah

Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, yang dipimpin Menteri Agus Harimurti Yudhoyono, tidak lambat dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah di

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024